22 August 2007

Trotoar untuk siapa?

Pertanyaan itu selalu muncul dalam benak, setiap kali saya berjalan menyusuri sepanjang trotoar jalan juanda dari tempat kerja menuju jalan pengadilan, ketika menyusuri jalan-jalan lain di kota Bogor yang makin lama makin tak keruan bentuk trotoarnya. Sepanjang trotoar__ katakanlah seperti itu walaupun menurutku hanya jalan setapak karena sempitnya __ orang berjualan bertebaran memenuhi sepanjang trotoar yang aku lalui. Tukang bakso, tukang rokok, tukang buah, tukang koran, penjual pecel lele dan soto lamongan juga penjual tanaman yang berdalih untuk penghijauan yang menghabiskan tempat untuk berjalan dan akhirnya membuat saya terpaksa harus berjalan di garis jalan yang sebenarnya cukup berbahaya.
Yang lebih membuat ngenes dan kesal..saat berjalan di sepanjang trotoar sebelah kampus IPB Baranangsiang, trotoar tempat saya berjalan hampir habis ditutupi mobil berbagai merek yang pemiliknya sedang menikmati nasi timbel di seberangnya!. Berarti bukan hanya penjual kaki lima yang menghabiskan trotoar tetapi mobil-mobil bagus dan mewah yang notabene mungkin pemiliknya berpendidikan tinggi.
Trotoar sendiri berasal dari kata Perancis, trottoir [dibaca : trotoar]. Di Indonesia kata ini diartikan sebagai jalur pejalan di sisi jalan raya yang ditujukan terutama bagi pejalan (kaki). Trotoar biasanya dibangun lebih tinggi dari permukaan jalur lalulintas kendaraan/jalan aspal untuk kendaraan. Yang jelas sulit sekali saat ini mencari trotoar di Bogor atau kota-kota besar lainnya yang nyaman untuk pejalan kaki. Meskipun kata orang, trotoar adalah hak pejalan kaki, rasanya hak itu tidak mudah pula direalisasikan, karena mungkin para investor menganggap bahwa bisnis perbaikan pedestrianisasi secara investasi tidak menguntungkan.
Padahal setiap pemerintah daerah di Perda (Peraturan Daerah) nya tak kurang menyantumkan peraturan khusus untuk trotoar ini. Di Perda Kota Yogyakarta No 26 Tahun 2002, atau di Perda DKI Jakarta No. 33 tahun 1998, dll. “Trotoar adalah bagian dari jalan yang fungsi utamanya diperuntukkan bagi pejalan kaki”
Alangkah malangnya menjadi pejalan kaki, sepertinya pemerintah daerah dan pusat tidak bergitu concern terhadap pejalan kaki, tidak ada perlindungan hukum bagi pejalan kaki seperti saya. Padahal di luar negeri atau mancanegara, trotoar atau disebut juga pedestrian sangat dipentingkan fungsinya untuk pejalan kaki. Sebut saja Singapura atau negara-negara Eropa mempunyai peraturan khusus mengenai pedestrian ini. Di sana trotoar sangatlah luas dan nyaman dengan dihiasi tanaman hijau di sisi-sisinya.
Indonesia khususnya di kota-kota besar, masih dilema dalam mengatasi kaki lima. Padahal masalah kaki lima sebenarnya merupakan masalah puncak gunung es. Pedagang kaki lima merasa tidak bersalah mengais rizki di jalan karena telah membayar sekedar retribusi, sedangkan pemerintah daerah/kota ingin membersihkan tempat tersebut. Sekarang tinggal komitmen pemerintah dalam mengatasi hal tersebut. Dengan win-win solution dan itikad baik dari pemerintah untuk memberikan tempat untuk pedagang kaki lima karena memang dari awal merupakan kesalahan aparat yang memberikan kebebasan pada pedagang kaki lima untuk berdagang di trotoar dan meminta restribusi pula, dan ketika mereka sudah merasa nyaman berjualan tiba-tiba harus digusur dengan paksa.
Pemerintah tidak boleh hanya mengurusi pedagang kaki lima saja, tetapi juga memperhatikan pejalan kaki karena mereka sama sebagai warga negara yang mempunyai hak di negeri tercinta ini. Atau memang pemerintah sudah tak peduli dengan rakyatnya?

No comments:

Post a Comment